Jumat, 28 Mei 2010

Definisi Pembajakan Karyawan

Definisi Pembajakan Karyawan

Ditulis oleh : taufiq sabirin pada(20.05.10 07:42) di hukumonline.com

Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan masalah definisi pembajakan karyawan. Saya belakangan ini mengirim lamaran atas lowongan yang dibuka oleh perusahaan di mana perusahaan tempat saya bekerja sekarang adalah salah satu kliennya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: Apakah tindakan saya itu salah dengan melamar lowongan terbuka tadi padahal saya berencana dengan cara baik membicarakan ketertarikan saya untuk berkarir di perusahaan tersebut ke atasan saya yang di perusahaan sekarang? Sialnya, atasan saya dengan sebelah pihak mengingatkan perusahaan yang akan saya tuju bahwa tidak boleh melakukan "pembajakan" karyawannya. Saya merasa hak asasi saya sebagai manusia untuk memilih telah dilanggar. Apakah tindakan yang mesti saya ambil terhadap atasan tadi? Apakah saya berhak untuk melaporkannya ke Depnaker atas perbuatan tidak mengenakkan ini? Menurut saya, pembajakan adalah ketika saya dilamar secara diam-diam oleh perusahaan tadi. Sedangkan cara biasa bukanlah pembajakan. Tolong tunjukkan saya jalan hukum yang terbaik. Terima kasih.

Jawaban :
Mengenai masalah pembajakan karyawan ini belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturannya masuk ke ranah hukum perdata, yaitu mengenai kebebasan berkontrak dari para pihak.

Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Karena itu, hemat kami, Anda perlu melihat kembali pada kontrak kerja (KK) dan/atau peraturan perusahaan (PP) dan/atau kontrak kerja bersama (KKB), apakah ada klausula yang melarang Anda untuk pindah ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan Anda? Dalam ketiga dokumen tersebut mungkin saja diatur adanya ketentuan pernyataan kerahasiaan (perjanjiannya biasanya disebut Non-Disclosure Agreement), yang mensyaratkan pekerja untuk tidak membuka rahasia perusahaan dengan cara dan nama apapun juga, termasuk dilarang bekerja di perusahaan klien atau perusahaan pesaing selama waktu tertentu. Jika larangan itu ada, perusahaan berhak mengingatkan pekerja tentang adanya larangan dimaksud. Jika larangan tersebut dilanggar, perusahaan berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap pekerja tersebut.

Namun jika tidak ada larangan seperti di atas di dalam KK dan/atau PP dan/atau KKB, maka perbuatan Anda mengajukan lamaran pekerjaan atau pindah ke perusahaan klien tersebut bukanlah hal yang melanggar hukum dan perusahaan tidak berhak mencegah Anda untuk melakukan hal tersebut. Meski demikian, walaupun larangan tersebut tidak diatur secara tegas dalam salah satu dokumen yang disebutkan di atas, sepanjang ternyata ada bukti terbukanya rahasia perusahaan yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan, perusahaan dapat saja mengajukan tuntutan kepada pekerja tersebut.

sumber: http://hukumonline.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar