Jumat, 28 Mei 2010

Ikatan Sarjana Hukum Indonesia

Sejarah Berdirinya Ikatan Sarjana Hukum Indonesia


Pada dasarnya pemikiran untuk membentuk organisasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa aspek yang sudah mendesak untuk dilakukan.

Pertama kondisi hukum itu sendiri, kita semua tahu bahwa hukum itu selalu tertinggal dari kemajuan peradapan manusia, yang seharusnya sebelum peradaban itu masuk sudah diatur oleh apa yang dinamakan Hukum.

Kedua kondisi hukum di Indonesia, masih perlu banyak perbaikan, baik dari segi hukum Materil dan Formil, belum lagi masalah penyimpangan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri.

Ketiga adalah, sarjana hukum secara organisasi sangat kurang memainkan peranan dalam memberikan kontribusi bagi bangsa ini. Secara kelompok profesi hukum tertentu mungkin sudah melakukan namun hal tersebut cenderung terhadap hal-hal yang berhubungan dengan prosfesi hukum mereka itu sendiri.

Keempat adalah bergerak dari pemikian dan semangat kebebasan berserikat berkumpul yang dijamin oleh konstitusi kita dan sebagai sebuah harapan agar lahirnya sebuah kekuatan civil society dari kaum sarjana hukum yang mampu berperan dalam menentukan arah dan kebijakan hukum di Indonesia.

Kelima adalah sebagai salah satu bentuk upaya untuk menciptakan dan meningkatkan rasa persaudaraan antar sesama sarjana hukum dalam kerangka mengembangkan nilai-nilai persatuan.

Pada pertengahan Februari 2009 pemikiran untuk dibentuknya “Rumah” bagi sarjana hukum itu mulai dicetuskan. Diprakarsai Feri Setiawan Samad, SH, ide tersebut coba ditawarkan kepada beberapa tokoh hukum seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Prof. Dr. Muladi, SH., Prof. Dr. H.M., Laica Marzuki, Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Elwi Daniel, SH., MH. Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M., Ph.D , Komjen Pol. (Pur) Ahwil Lutan, SH., MBA., Prof. Dr. Satya Arinanto, SH. MH., Prof. Dr. Faisal Abdullah, SH., MH. Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D Prof. Hi. Atho Bin Smith, S.H., M.H. dan dll.
Sambutan dari para tokoh sangat luar biasa hingga 53 orang bersedia untuk menjadi Pendiri ISHI.

Dalam Proses selanjutnya, Pemrakarsa ISHI, menawarkan ide tersebut melalui jejaring sosial Facebook. Sampai dideklarasikannya ISHI keanggotaan di Jejaring tersebut hampir mencapai 5000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dan di Luar Negeri.

Pada tanggal 14 Oktober 2009 bertempat di Hotel Sultan Jakarta, diadakan Musyawarah Para Pendiri. Acara tersebut dibuka oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Terpilih sebagai pimpinan Musyawarah adalah Prof. Hikmahanto Juwana SH., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Faisal Abdullah, SH., MH dan Prof. Amzulian Rifa’I, SH., LL.M., Ph.D.

Acara Musyarawah Para Pendiri menyetujui dibentuknya Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Memilih Prof. Hikmahanto Juwana., SH., LL.M., Ph.D sebagai Ketua Umum Periode 2009-2013, Memilih Feri Setiawan Samad, SH sebagai Sekretaris Jenderal periode 2009-2013, Menetapkan Tim Formatur Penyusunan Kepengurusan DPP ISHI yang terdiri dari : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Prof. Hikmahanto Juwana SH., LL.M., Ph.D, Feri Setiawan Samad, SH. Prof. Dr. Faisal Abdullah, SH., MH dan Prof. Amzulian Rifa’I, SH., LL.M., Ph.D, Dr. Chandra Motik Yusuf, SH., Msi, dan Aryanti Baramuli Putri, SH., MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar