Rabu, 26 Mei 2010

Kantor Advokat untuk Magang Perlu Diumumkan

Melalui magang, seorang calon advokat bisa melihat medan dan dunia advokat. Magang menjadi ajang bagi calon advokat untuk memilih bidang yang sesuai dengan kemampuan.
Sejumlah calon advokat yang dinyatakan lulus ujian advokat Peradi pada 2009 meminta agar organisasi advokat itu segera menetapkan dan mengumumkan kantor-kantor advokat sebagai tempat magang. Penetapan dan pengumuman firma hukum tempat magang perlu mengingat tidak semua calon yang dinyatakan lulus sudah bekerja di kantor advokat.

Permintaan itu misalnya disampaikan Trino Prayoga. Yoga –begitu ia biasa disapa—berpandangan pengumuman kantor advokat yang bisa dijadikan tempat magang diperlukan agar proses magang tidak membingungkan advokat. Ada kekhawatiran calon advokat salah memilih tempat magang, sehingga kelak berpotensi tidak diakui oleh Peradi. Berdasarkan Undang-Undang Advokat, magang bagi calon advokat berlangsung selama dua tahun terus menerus. “Jangan sampai nasib magang para calon advokat tidak jelas”.

Rizal, yang juga dinyatakan lulus, sepndapat dengan Yoga tentang pentingnya penetapan dan pengumuman kantor magang yang diakui Perhimpunan Advokat Indonesia. Apalagi, penetapan kantor advokat yang diberi kewajiban menerima calon advokat dalam rangka magang merupakan kewajiban organisasi advokat. Kewajiban itu dirumuskan tegas dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketika dikonfirmasi hukumonline, Ketua DPN Peradi yang selama ini banyak mengurus persoalan magang, Soemaryono enggan memberikan tanggapan. Ia menunjuk nama Ahmad Fikri Assegaf sebagai yang lebih berkompeten bicara tentang magang. Namun saat dihubungi, Fikri malah menunjuk Harry Ponto. Nama terakhir ini adalah Sekjen Peradi. Walhasil, tidak jelas apakah pada 2009 ini Peradi sudah menetapkan kantor advokat tempat magang resmi atau tidak. Pada laman Peradi terdapat berita anggota Peradi per September 2008.
Suria Nataatmadja, Ketua Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia, memandang bahwa organisasi advokat seperti Peradi memiliki tugas meningkatkan kualitas seluruh anggotanya. Program magang diperlukan agar advokat baru bisa meningkatkan kualitasnya. Dengan magang, advokat bisa melihat medan atau mengetahui bagaimana dunia advokat sebenarnya sebelum terjun ke dunia advokasi. “Kalau bekerja itu sudah tahu bidangnya apa. Tapi kalau belum tahu bidangnya apa, ya harus magang dulu,” tukas Suria.

Dengan magang, advokat baru juga bisa belajar dari seniornya. Mereka bisa melihat bagaimana senio-seniornya berpraktik dan bertindak dalam rangka penegakan hukum. Para calon advokat bisa belajar bagaimana beracara yang baik, bagaimana cara melayani kliennya dengan baik, sejauh mana tanggung jawab profesi sebagai advokat, dan sejauh mana tindakan-tindakan advokat yang tidak menjurus ke arah mafia hukum, korupsi, dan penyogokan.

Dalam konteks itulah, kata Suria, pengumuman atau publikasi firma hukum tempat magang diperlukan. Apalagi secara yuridis, itu merupakan kewajiban organisasi advokat. Kantor advokat juga perlu membuka ruang bagi kandidat advokat yang oleh undang-undang diwajibkan magang terlebih dahulu. “Mereka yang sudah punya kantor dan memenuhi syarat perlu memberikan kesempatan itu,” ujarnya.

Namun tak semua calon advokat yang dinyatakan lulus pada 2009 butuh penetapan atau pengumuman firma hukum dimaksud. Mereka yang sebelum ujian sudah bekerja di kantor hukum tidak lagi membutuhkan tempat magang. “Kami tinggal meneruskan,” kata seorang kandidat advokat. Yang lebih dibutuhkan saat ini oleh para calon advokat adalah kepastian pengambilan sumpah. Sampai saat ini nasib para kandidat advokat belum jelas sejak Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang menghentikan sementara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat hingga organisasi advokat melakukan islah.

Continuing legal education
Selain magang, kata Suria, calon advokat juga perlu dibekali continuing legal education (CLE). Pendidikan hukum lanjutan penting agar advokat bisa terus meng-up grade pengetahuan hukum mereka. Pendidikan lanjutan bisa dikaitkan dengan perpanjangan izin. Setiap tahun pendidikan lanjutan bisa diadakan, dengan kredit khusus. Misalkan seorang advokat mendapatkan izin praktik 20 tahun lalu. Namun, selama 20 tahun itu, ia bekerja di kantor swasta yang tidak ada hubungan dengan hukum. Apabila tiba-tiba dia berhenti, dan kemudian menjadi advokat, dikhawatirkan akan merugikan kliennya. “Dia kan sebetulnya tidak tahu apa-apa mengenai hukum yang sedang bekerja sekarang,” ujar Suria.

Sepengetahuan Suria, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sudah melaksanakan pendidikan tambahan semacam itu. Konsep ini perlu diadopsi oleh Peradi agar anggotanya bisa terus mengikuti perkembangan hukum.
[Senin, 30 November 2009]
Sumber : http://hukumonline.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar