Jumat, 28 Mei 2010

Profesi Lain di Bidang Hukum

Ditulis oleh : Inna junaenah*
Kamis, 15 Januari 2009 21:34

"Pengacara, dongI” Itulah hal yang paling banyak terbayang di masyarakat ketika mengetahui seseorang adalah lulusan sarjana hukum. Selain pengacara, profesi hakim, notaris adalah relatif paling banyak “ditebak” dari seseorang yang notabene jebolan Fakultas Hukum. Padahal sekarang profesi hukum sudah banyak melebar dan masyarakat yang mengenal pengetahuan industri akan melihat bagian Personalia sebagai bentuk lain profesi praktisi hukum.

Dulu masyarakat banyak mengenal studi hukum terbagi ke dalam Jurusan Pidana, Perdata dan Tata Negara. Sekarang jurusan dihilangkan, kalaupun ada spesifikasi tertentu dinamakan Program Kekhususan. Namun dalam ijazah tetap dinamakan Sarjana Ilmu Hukum. Setiap mahasiswa hukum mengenal mata kuliah dari berbagai spesifikasi hukum. Mereka wajib mempelajari Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, disamping Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional.

Ilmu-ilmu yang dipelajari di Fakultas Hukum berhubungan banyak dengan disiplin ilmu lain. Di bidang kedokteran, mempelajari Forensik atau Kedokteran Kehakiman. Di bidang Ekonomi, mempelajari Hukum Dagang, atau Asuransi. Ilmu yang berkaitan dengan eksak dapat mempelajari Hukum Lingkungan. Hal lain yang dapat pelajari dan tidak kalah populis dalam praktek perhatian masyarakat yaitu Politik Hukum, Ilmu Perudang-undangan, Konstitusi, Lembagai-Lembaga Negara, selain Perbandingan Hukum Tata Negara.

Secara garis besar, profesi di bidang hukum dapat dibagi dua kategori. Praktisi dan Akademisi. Praktisi hukum lebih banyak dilihat pada dunia peradilan dan yang berhubungan dengannya, seperti kehakiman, kejaksaan, pengacara, konsultan hukum, atau notaris. Selain di bidang peradilan, praktisi hukum banyak meluas ke bidang industri seperti di posisi Personalia atau Management Trainer, atau di dunia perbankan.

Sedangkan profesi Akademisi hukum dapat kita lihat sebagai dosen atau peneliti. Sebenarnya dengan gambaran contoh seperti itupun profesi lulusan hukum sangat luas. Profesi apapun yang merupakan implementasi disiplin ilmu hukum diharapkan dapat menjadi problem solver bagi masyarakat.

Idealnya seorang Sarjana Hukum adalah seorang yang dapat dilihat sebagai sosok yang idealis. Pemikiran dan tindakannya memiliki landasan hukum atau dalil. Ada landasan normatif, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang dijadikan pegangan. Melihat benang merah bahwa intinya seorang Sarjana Hukum hendaknya berupaya mencari problem solving bagi masyarakat, maka ada profesi lain yang dapat menjadi alternatif selain profesi yang telah disebutkan di atas. Jurnalis.

Seorang jurnalis intinya adalah menulis. Berbagai profesi jurnalis dapat menjadi pilihan, seperti penulis buku, jurnalis freelance, juga wartawan di media massa. Ilmu hukum yang dipelajari adalah sebagai gagasan, dan untuk mengemasnya adalah dalam bentuk tulisan selain ber-orasi. Agar sempurna, kita perlu memiliki pengetahuan Jurnalistik dan berlatih menulis. Dengan alternatif profesi seperti ini mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan bagi sarjana Hukum untuk tidak khawatir menjadi seorang pengangguran.


*Penulis adalah lulusan Fakultas Hukum UNPAD yang juga sebagai koresponden pada Majalah Fokus Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar