Jumat, 28 Mei 2010

Review Dokumen Hukum; Tugas Seorang Staf Hukum

Ada beberapa teman bertanya, “apa sih kerjaan staf hukum”. Biasanya posisi staf hukum salah satu tugas pokoknya adalah mereview. Yang direview di sini adalah dokumen-dokumen hukum, seperti Perjanjian, MOU (Memorandum of Understanding), Notulen Rapat dan sebagainya. Jadi salah satu tugas pokoknya adalah di bidang review.

Yang dimaksud mereview suatu dokumen pada pokoknya adalah kegiatan yang berhubungan dengan penelaahan pada suatu dokumen guna melihat telah terlengkapinya syarat-syarat (hukum) dalam dokumen tersebut. Jadi, misalnya yang direview adalah dokumen perjanjian, maka draft Perjanjian itu akan dilihat,ditelaah (review) apakah di dalamnya telah cukup memenuhi ketentuan hukum yang ada, apakah pihak perusahaan anda (misalnya itu kontrak/perjanjian antara perusahaan anda dengan pihak lain) telah cukup terlindungi hak-haknya?, adakah kewajiban/beban yang sekiranya dapat merugikan perusahaan anda di kemudian hari?, apakah hal-hal yang tersebut di dalam dokumen telah dipenuhi atau telah benar sebagaimana mestinya?.

Jadi jika nanti anda memutuskan untuk melamar di posisi staf hukum, maka kurang lebih tugas-tugas yang satu ini akan mengintai anda. Satu hal lagi, tolong bedakan antara review dan drafting. Karena pada suatu perusahaan, biasanya departemen hukumnya tidak membuat dokumen dari awal (drafting), tetapi hanya mereview (menelaah) draft dokumen yang sudah ada. Biasanya jika perusahaan anda bukan perusahaan penyuplai barang, akan tetapi perusahan trading atau pembeli barang, maka pembuatan dokumen (biasanya) dilakukan oleh pihak lainnya, sementara pihak anda hanya mereview.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika pertama kali mereview dokumen perjanjian, diantaranya adalah; apakah dokumen hukum standar dari pihak lawan anda sudah terpenuhi seluruhnya. Jika perusahaan rekanan anda adalah perusahaan yang baru (belum cukup ternama), maka anda harus meneliti terlebih dahulu kredibilitasnya, yaitu dengan melihat apakah dokumen hukum perusahaan lawan anda, seperti dokumen Anggaran Dasarnya telah memenuhi Undang-undang terbaru di bidang yang digarapnya (minimal memenuhi UU Perseroan Terbatas), Apakah perusahaan itu memiliki NPWP, Surat Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan, dan dokumen standar lainnya?.

Jika anda termasuk yang tertarik untuk menggeluti tugas-tugas semacam itu, maka silahkan anda berburu lowongan pekerjaan di bidang-bidang tersebut. Semoga berhasil….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar