Jumat, 28 Mei 2010

Sarjana Hukum, Sarjana Suram?

Oleh :Winarto*


Apresiasi tertinggi bagi seseorang adalah pada saat dirinya akan dikukuhkan sebagai seorang "mahasiswa". Suatu dimensi kehidupan yang di dalamnya terdapat idealisme, cita-cita, refleksi inovatif, kritis akan fenomena-fenomena yang ada dan selalu diidentikkan dengan agent of change.

Derajat respons yang tinggi, selalu ingin memberikan kontribusi aktif pada pembangunan, melatarbelakangi pola berpikir para calon mahasiswa yang concern terhadap perkembangan dunia. Suatu niat yang syarat dengan idealis dan cita-cita yang luhur dan patut diteladani.
Implementasi ini diwujudkan dalam bentuk dan berbagai macam disiplin ilmu yang relevan. Alternatif disiplin ilmu yang ada, tersedia sesuai dengan kapasitas masing-masing. Secara garis besar terdapat 2 cabang ilmu, yaitu ilmu sosial dan ilmu eksakta.

Persepsi masyarakat pada eksistensi kedua cabang ilmu ini berbeda. Untuk lulusan ilmu-ilmu sosial selalu dipandang sebelah mata dan selalu mendapatkan ''porsi'' terendah bila dibandingkan dengan sarjana lulusan eksakta. Dan, persepsi tersebut telah menjadi suatu penyakit
yang ''kronis'', apalagi sarjana sosial itu berasal dari fakultas hukum, misalnya. Sarjana hukum dipandang sebagai sosok sarjana yang harus ''memeras keringat'' bahkan ''banting tulang'' untuk mendapatkan pekerjaan. Sarjana yang dijuluki sebagai sarjana yang bermasa depan suram. Dan, hal itu sudah menjadi anekdot sehari-hari yang sudah akrab kita dengar. Suatu sikap yang skeptis akan masa depan sarjana hukum dan persepsi yang konservatif ini telah di legitimasi secara turun-temurun dan bersifat universal.

Namun, apakah persepsi itu benar? Pada dasarnya persepsi tersebut adalah: - salah, apabila kita telusuri dan direnungkan kembali apakah substansi dari hukum itu. Hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang menyediakan kaum intelektual yang mempunyai kapasitas keilmuan (khususnya ilmu hukum) yang mempunyai peranan yang signifikan dalam mentransformasikan dan mengaplikasikan ilmunya. Salah satu cabang studi yang mempunyai akses langsung yang mengatur dan menjembatani kepentingan dan keinginan yang dicita-citakan. Essensialitas hukum sebagai social control dan social engineering dalam bersosialisasi dan berinteraksi antara individu yang satu dan individu lainnya. Tanpa hukum, keamanan, ketertiban, dan keadilan hanya menjadi isapan jempol belaka. Dengan hukum pula yang membatasi supremasi antara penguasa (politicalsuperior) dengan rakyat (political inferior).

Implikasi ini hanya dapat dimanifestasikan apabila tersedia sarjana hukum yang berkompeten dan proporsional dengan gelar kesarjanaan yang diraihnya. Sarjana hukum harus syarat dengan kapasitas keilmuan, artinya ia memiliki pengetahuan hukum yang luas dan dalam serta mampu
dalam mengaplikasikan dan mentransformasikan ilmunya bagi kepentingan masyarakat, tidak akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Apabila sarjana hukum itu sarjana plus, artinya selain ilmu hukum yang dimilikinya, ia pun mempunyai keterampilan tambahan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Adalah terbuka luas kesempatan kerja bagi sarjana hukum diberbagai instansi baik itu pemerintah maupun swasta. Selain sebagai hakim, jaksa, pengacara, konsultan hukum, dan notaris lulusan, sarjana hukum pun dapat bekerja sebagai staf pengajar (dosen) atau bekerja di
lembaga keuangan baik bank maupun lembaga nonbank. Bermacam-macam pekerjaan dapat ditekuni dan itu membutuhkan sarjana yang siap pakai untuk dapat terjun langsung ke dunia kerja.

Tanpa itu semua, gelar kesarjanaan yang diraih akan menjadi ''pajangan'' saja tanpa mempunyai pretensi yang representatif dalam memberikan kontribusi aktif bagi pembangunan bangsa. Introspeksi pada dunia yang makin kompetitif dengan memperkaya diri dengan keterampilan
akan membawa sarjana hukum pada dunia yang dicita- citakan. -benar Sikap yang apatis dan tidak memcermati akan kebutuhan sarjana masa depan akan menjadikan sarjana tersebut berada pada pihak yang terabaikan. Sarjana tanpa ''kelebihan'' hanya akan menjadikan
bertambah banyaknya pengangguran dan akan berada di jajaran penonton tanpa dapat menjadi subjek pembangunan.

Hal inilah penyebab terjadinya pengangguran terselubung yang sebenarnya dapat menjadi penggerak untuk memobilisasi kekuatan bagi kemajuan bangsa. Sarjana tanpa kelebihan inilah yang akhirnya menguatkan persepsi masyarakat bahwa sarjana hukum sulit memperoleh
pekerjaan. Fenomena tersebut bukanlah hanya menjadi trade mark bagi lulusan fakultas hukum, sebab tidak sedikit lulusan selain fakultas itu pun sering di temui.

Solusi yang efektif dalam penyediaan sumber daya manusia bagi lulusan sarjana hukum yang berkualitas dapat melalui beberapa alternatif cara yaitu:
1. Penyediaan SDM yang berasal dari individu calon sarjana hukum dengan menyadari makin tingginya persaingan memperebutkan tempat dalam memasuki dunia pekerjaan. Mencari keterampilan yang dapat dijadikan ''senjata pamungkas'' dalam menjawab tantangan masa depan. (Faktor Intern)
2. Pemerintah sebagai pihak yang berkompeten terhadap penyediaan sarjana hukum yang berkualitas dengan memulainya dari paradigma kurikulum yang sesuai (link and match) dengan mengedepankan dan menitikberatkan pada praktis tanpa mengenyampingkan teoritis. (Faktor
Ekstern) Praktik magang sebagai syarat wajib calon sarjana hukum sebelum dia mendapatkan gelar SH dan lebih mengefektifkan praktik kerja lapangan (PKL) dan kuliah ketja lapangan (KKL) yang telah ada. Di samping juga, memasukkan keterampilan (komputer, bahasa asing, dan lain-lain) dalam kurikulum tersebut. Alternatif solusi tersebut berpulang kembali
kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam menyikapi dan merenungi substansi yang esensial dari hal-hal yang bersifat konstruktif. Yang dapat mengeliminasi komparasi yang tinggi antara mutu lulusan fakultas hukum (ilmu sosial) dengan mutu lulusan ilmu eksakta.

Tanpa diadvokasi dan tanpa adanya political will dari pemerintah, maka sampai kapan pun masalah pengangguran bagi sarjana hukum khususnya dan sarjana ilmu sosial umumnya akan terus mewarnai pembangunan bangsa. Tapi akankah pemerintah peka dan mau menanggalkan arogansi kekuasaannya didalam menjawab fenomena yang ada?


*Sarjana Hukum, Sarjana Suram?
ditulis oleh : WInarto (MHS. FH Unej)
Pada Thu May 30 1996 - 18:07:00 EDT
sumber: http://www.hamline.edu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar